PPDB TP. 2025/2026 Di Buka Mulai Tanggal 04 Januari 2025 s/d 30 Juni 2025

MDT Ula Al-Ansor 2

MDT Ula Al-Ansor 2











Pendidikan Diniyah merupakan Pendidikan Keagamaan yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007. Fungsi Pendidikan Keagamaan sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 yaitu mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama. Adapun tujuan Pendidikan Keagamaan adalah untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan /atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah murni berdasarkan kehendak dan keinginan masyarakat sehingga keberadaan dan operasional lembaga pendidikan tersebut didasarkan pada kemampuan pengelola dalam penyelenggaraannya ditengah-tengah masyarakat. Proses akademiknya cenderung berjalan sebagaimana kehendak dan kebijakan masing-masing pengelolanya sehingga kurang terpantau standard mutu penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Sebagai bagian dari Pendidikan Keagamaan dan sistem pendidikan nasional, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi pilar utama pembangunan bangsa dalam mempersiapkan generasi mendatang yang mempunyai pengetahuan agama, berwawasan dan mempunyai keterampilan hidup yang memadai dan berkarakter akhlak mulia berkat penghayatan yang mendalam terhadap ajaran Islam. Seiring perjalanan waktu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi lembaga yang cukup berkembang pesat karena meningkatnya minat masyarakat yang mengharapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi komplemen pengetahuan agama bagi putra putri mereka, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) juga menjadi harapan masyarakat dapat menumbuhkan karakter akhlakul karimah yang pada saat ini telah terdegradasi oleh perkembangan teknologi informasi yang tanpa batas.