MDT Ula Al-Ansor 2
Pendidikan Diniyah merupakan Pendidikan Keagamaan yang diamanahkan
dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007. Fungsi Pendidikan Keagamaan
sebagaimana dijelaskan pada pasal 8 yaitu mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memahami, mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan
mewujudkan kecakapan sebagai ahli ilmu agama.
Adapun tujuan Pendidikan Keagamaan adalah untuk terbentuknya peserta
didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan /atau
menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan
berakhlak mulia.
Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah murni berdasarkan kehendak dan
keinginan masyarakat sehingga keberadaan dan operasional lembaga pendidikan
tersebut didasarkan pada kemampuan pengelola dalam penyelenggaraannya
ditengah-tengah masyarakat. Proses akademiknya cenderung berjalan sebagaimana
kehendak dan kebijakan masing-masing pengelolanya sehingga kurang terpantau
standard mutu penyelenggaraan Pendidikan Diniyah Takmiliyah.
Sebagai bagian dari Pendidikan Keagamaan dan sistem pendidikan nasional,
Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi pilar utama pembangunan bangsa
dalam mempersiapkan generasi mendatang yang mempunyai pengetahuan agama,
berwawasan dan mempunyai keterampilan hidup yang memadai dan berkarakter
akhlak mulia berkat penghayatan yang mendalam terhadap ajaran Islam.
Seiring perjalanan waktu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi
lembaga yang cukup berkembang pesat karena meningkatnya minat masyarakat
yang mengharapkan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) menjadi komplemen
pengetahuan agama bagi putra putri mereka, Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
juga menjadi harapan masyarakat dapat menumbuhkan karakter akhlakul karimah
yang pada saat ini telah terdegradasi oleh perkembangan teknologi informasi yang
tanpa batas.